PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Pasal 8
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kemandirian energi dan lumbung energi
nasional untuk ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
- pengembangan energi baru dan terbarukan; dan
- pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Strategi untuk pengembangan energi baru dan terbarukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru berupa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), dan pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU); dan
- mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan berupa pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga matahari (PLTS), pembangkit listrik tenaga angin (PLTB), dan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
(3) Strategi untuk pengembangan interkoneksi jaringan transmisi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik seluruh Pulau Sumatera; dan
- mengembangkan interkoneksi jaringan transmisi tenaga listrik antara Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.
