Pasal 15
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU
(1) Kebijakan untuk mewujudkan jaringan transportasi antarmoda yang
dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi ekonomi, serta membuka keterisolasian wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
- pengembangan jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi, dan daya saing ekonomi wilayah; dan
- pengembangan jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
(2) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi yang terpadu
untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah, efisiensi, dan daya saing ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat, laut, dan/atau udara yang menghubungkan antarkawasan perkotaan, dan memantapkan koridor ekonomi Pulau Sumatera;
- meningkatkan fungsi dan/atau mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan kawasan berfungsi lindung; dan
www.djpp.depkumham.go.id
15 2012, No.31
- mengembangkan dan memantapkan akses prasarana dan sarana transportasi darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur kereta api, serta jaringan transportasi sungai, danau, dan lintas penyeberangan yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan sentra produksi, bandar udara, dan pelabuhan.
(3) Strategi untuk pengembangan jaringan transportasi untuk
meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan jaringan transportasi yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan
- mengembangkan sistem transportasi antarmoda menuju kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
