PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Pasal 14
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan baru di wilayah
pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilakukan dengan pengembangan kawasan perkotaan nasional berbasis sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan perkotaan nasional berbasis
sumber daya alam dan jasa lingkungan di wilayah pesisir barat dan wilayah pesisir timur Pulau Sumatera dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat pertumbuhan perkebunan, agropolitan, pariwisata, minapolitan, dan pertambangan untuk pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
- mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat perdagangan dan jasa yang berskala internasional.
