Pasal 17A
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat mem-berikan Dukungan Pemerintah terhadap Proyek Kerjasama sesuai dengan lingkup kegiatan Proyek Kerjasama. (2) Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal harus tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Dukungan Pemerintah dalam bentuk perizinan, pengadaan tanah, dukungan sebagian konstruksi, dan/atau bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah. (3) Menteri Keuangan dapat menyetujui pemberian Dukungan Pemerintah dalam bentuk insentif www.djpp.depkumham.go.id
perpajakan
berdasarkan
usulan
Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah.
(4)
Dukungan Pemerintah harus dicantumkan dalam
dokumen pelelangan umum.
(5)
Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
di-laksanakan
oleh
Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala
Daerah
sebelum
proses
pengadaan Badan Usaha.
(6)
Dalam hal Proyek Kerjasama layak secara finansial,
Badan Usaha pemenang lelang dapat membayar
kembali
biaya
pengadaan
tanah
yang
telah
dilaksanakan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) baik
untuk sebagian atau seluruhnya, dan harus
dicantumkan dalam dokumen pelelangan umum.
(7)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan
ayat (7) dilakukan jika tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di
sektor yang ber-sangkutan.
(8)
Selain
Dukungan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3),
Pemerintah
dapat
memberikan Jaminan Pemerintah terhadap Proyek
Kerjasama.
