PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI...
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
