PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI...
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Umum dihentikan apabila Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
