PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
