PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari : a. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum; b. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama; c. Direktorat …
c. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara; d. Badan Pengawasan; e. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan ; f. Badan Urusan Administrasi.
