PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 38
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 39 ...
