PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 1985 tentang Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung yang mengatur mengenai Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung yang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
