PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Badan Pengawasan mempunyai tugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan Peradilan.
