PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
Badan Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
