PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 6
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
