PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
terhitung mulai bulan Februari 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
