PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 227) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
