PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
www.peraturan.go.id
2017, No.273 -7-
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 103
Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
- dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
