PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 110 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
