PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara
www.peraturan.go.id
2018, No. 221 -7-
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 230), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
