PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA,
Pasal 6
(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar
150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai
bulan Januari 2017.
