PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA,
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 diberikan terhitung mulai bulan Juni 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
