PERPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 3
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Institut
Seni Budaya Indonesia Tanah Papua dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
