PERPRES
PENDIRIAN INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 2
Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
