PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
www.peraturan.go.id
2018, No. 219 -7-
secara berkala oleh Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
