Pasal 8
(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat sesuai dengan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
