PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 5
BAB 2 — PENATAAN PKL
(1) Gubernur melakukan penataan PKL Provinsi di wilayahnya dengan berpedoman pada Kebijakan Penataan PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi penataan PKL lintas kabupaten/kota; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fasilitasi kerja sama antar kabupaten/kota c. penyusunan program dan kegiatan penataan PKL ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah; dan d. penetapan kriteria lokasi kegiatan PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai acuan penetapan lokasi PKL dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
