PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 4
BAB 2 — PENATAAN PKL
(1) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN Pedoman Penataan PKL. (2) Dalam penetapan Pedoman Penataan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Dalam Negeri ber-koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
