PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 25
BAB 4 — TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan penataan dan pemberdayaan PKL dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
