PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 24
BAB 4 — TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL
(1) Pelaksanan tugas Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat, Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/ Kota dilakukan secara terkoordinasi dalam satu kesatuan kebijakan penataan dan pemberdayaan PKL. (2) Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur dan Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat.
