PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
Pasal 15
BAB 4 — TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat, dapat dibentuk kelompok kerja. (2) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat.
