Pasal 14
BAB 4 — TIM KOORDINASI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PKL
(1) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota : Menteri Dalam Negeri b. Sekretaris merangkap Anggota : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah c. Anggota : 1. Menteri Perdagangan; 2. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Pekerjaan Umum; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Sosial; 7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 8. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (2) Tim Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dibantu sebuah sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. www.djpp.kemenkumham.go.id
