PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2007
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan angka I kolom 3, angka 3 kolom 3, dan angka 4 kolom 3 Lampiran Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang T\rnjangan Panitera dihapus sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
