PERPRES
Berlaku
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2007
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan angka I kolom 3, angka 3 kolom 3, dan angka 4 kolom 3 Lampiran Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang T\rnjangan Panitera dihapus sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 PIHUM/2017 tanggal 18 Desember 2018, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (t) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentan:g Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Ttrnjangan Panitera;
Rantai Perubahan
MENGUBAH / MENCABUT
amendment
PERPRES 24/2007 — Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PANITERA
perubahan
PERPRES 24/2007 — Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PANITERA
Referensi Silang (3)
PP 7/1977 — Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977...
PP 15/2019 — PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
PERPRES 24/2007 — Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang...
