Pasal 54
(1) Wakapolri, Irwasum, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Kalemdiklat, Dankorbrimob, Astamaops, Astamarena, As SDM, dan Aslog merupakan jabatan eselon I.a. (2) Wairwasum, Wakabaintelkam, Wakabareskrim, Kadivprop&ffi, Kadivkum, Kadivhumas, Kadivhubinter, Kadiv TIK, Kakorlantas, Kadensus 88 AT, Kakorpolairud, Kakorsabhara, Kakorbinmas, Wakalemdiklat, Kasespim, Ketua STIK, Gub Akpol, Kakortastipidkor, Kapusdokkes, Wadankorbrimob, Waastamaops, dan Waastamarena merupakan jabatan eselon I.b. (3) Sahli Kapolri merupakan jabatan eselon I.b. (3a)Dalam hal Sahli Kapolri jabatan eselon I.b sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diisi oleh mantan pejabat eselon I.a maka pangkat dan eselon mengikuti jabatan eselon I.a. (4) Kapolda merupakan jabatan eselon II.a paling tinggi eselon I.b. SK No 211423 A (4a) Danpas... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4a)Danpas Gegana, Danpas Pelopor, Danpas Brimob I, Danpas Brimob II, Danpas Brimob III, Wakadensus 88 AT, Kasespimti, Kasespimmen, Kasespimma, Waket STIK, Wagub Akpol, Kasetukpa, Kadiklatsus Jatrans, Kadiklat Reserse, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Wilayah, Ses NCB-Interpol Indonesia, Wakakortastipidkor, Sespusdokkes, dan Karumkit Bhayangkara Tk. I merupakan jabatan eselon II.a. (4b)Wakapolda Tipe A Khusus/Tipe A merupakan jabatan eselon II.a. (5) Nama jabatan, kepangkatan, dan eselon dalam organisasi Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (6) Penentuan kepangkatan dan eselon jabatan masing-masing Kapolda ditetapkan dengan Keputusan Kapolri berdasarkan atas pertimbangan beban tugas pada masing-masing daerah. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur jabatan dengan eselon yang lebih rendah dari struktur jabatan dan eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a), ayat (41, ayat (4a1, dan ayat (4b) diatur dengan Peraturan Polri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 5. Ketentuan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OlO tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 211424 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 223 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 211497 A Djaman PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA I.,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR L22TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 2OIO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A NAMA JABATAN, KEPANGKATAN, DAN ESELON NO JABATAN PANGKAT ESELON A. MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kapolri Jenderal lPati Bintang - 4 Wakapolri Komjen/Pati Bintang - 3 IA Irwasum Komjen/Pati Bintang - 3 IA Kabaintelkam Komjen/Pati Bintang - 3 IA Kabaharkam Komjen/Pati Bintang - 3 IA Kabareskrim Komjen/Pati Bintang - 3 IA Kalemdiklat Komjen/Pati Bintang - 3 IA Dankorbrimob Komjen/Pati Bintang - 3 IA Astamaops Komjen/Pati Bintang - 3 IA 10. Astamarena Komjen/Pati Bintang - 3 IA 11. As SDM Irjen/Pati Bintang - 2 IA 12. Aslog Irjen/Pati Bintang - 2 IA SK No 211498 A 13. Wairwasum PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JABATAN PANGKAT ESELON 13. Wairwasum Irjen/Pati Bintang - 2 IB L4 Wakabaintelkam Irjen/Pati Bintang - 2 IB 15. Wakabareskrim Iden/Pati Bintang - 2 IB 16. Wakalemdiklat Irjen/Pati Bintang - 2 IB L7 Wadankorbrimob Irjen/Pati Bintang - 2 IB 18. Waastamasops Irjen/Pati Bintang - 2 IB 19. Waastamarena Irjen/Pati Bintang - 2 IB 20. Kadivpropam Irjen/Pati Bintang - 2 IB 2t Kadivkum Irjen/Pati Bintang - 2 IB Kadivhumas Irjen/Pati Bintang - 2 IB Kadivhubinter Irjen/Pati Bintang - 2 IB Kadiv TIK Irjen/Pati Bintang - 2 IB 25. Sahli Kapolri Irjen/Pati Bintang - 2 IB 26. Kakorlantas Irjen/Pati Bintang - 2 IB 27. Kakorpolairud Irjen/Pati Bintang - 2 IB Kakorsabhara Irjen/Pati Bintang - 2 IB Kakorbinmas Irjen/Pati Bintang - 2 IB Kadensus 88 AT Irjen/Pati Bintang- 2 IB Kasespim Irjen/Pati Bintang - 2 IB SK No 211427 A 32. Ketua PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO JABATAN PANGKAT ESELON Ketua STIK Irjen/Pati Bintang - 2 IB Gub Akpol Irjen/Pati Bintang - 2 IB Kakortastipidkor Irjen/Pati Bintang - 2 IB Kapusdokkes Iden/Pati Bintang - 2 IB 36. Danpas Gegana Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 37. Danpas Pelopor Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 38. Danpas Brimob I Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA Danpas Brimob II Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA Da.npas Brimob III Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 4t. Wakadensus 88 AT Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 42. Kasespimti Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 43. Kasespimmen Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 44. Kasespimma Brigjen/Pati Bintang - 1 IIA 45. Waket STIK Brigjen/Pati Bintang - 1 I IIA Wagub Akpol Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 47. Kasetukpa Brigien/Pati Bintang - 1 IIA Kadiklatsus Jatrans Brigien/Pati Bintang - 1 IIA IIA Kadiklat Reserse Brigien/Pati Bintang - 1 Sespusdokkes Brigien/Pati Bintang - 1 IIA SK No 211428 A 51.Kepala... FRESIDEN REPUELIK INDONESIA NO JABATAN PANGKAT ESELON 51. Kepala Biro Brigien/Pati Bintang - I IIA Direktur Brigien/Pati Bintang - 1 IIA Kepala Rrsat Brigien/Pati Bintang - I IIA Inspektur Wilayah Brigien/Pati Bintang - 1 IIA 55. Ses NCB-Interpol Indonesia Brigjen/Pati Bintang - I IIA 56. Wakakortastipidkor Brigien/Pati Bintang - 1 IIA Karumkit Bhayangkara Tk. I Brigf enlPati Bintang - 1 IIA B. KEPOLISIAN DAERAH 58. Kapolda Tipe A Khusus/Tipe A Irjen/Pati Bintang - 2 IB Kapolda Tipe B Brigien/Pati Bintang - 1 IIA Wakit Kepala Polda Tipe A Khusus / A Brigien/Pati Bintang - 1 IIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum SK No 211499 A Djaman ,
