PERPRES
PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Pasal 3
(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan oleh: a. enteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; b. menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2O2l; dan c. Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2021. (21 Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2O2I sebagaimana Cimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
