PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Pasal 1
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2l merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2L sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2O2O tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. SK No 061780 A Pasal2... PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat: a Narasi, yang terdiri atas:
- Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
- Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2019, Pemulihan Pembangunan Nasional Pascapandemi Covid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
- Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
- Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis I Major Project, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, dan Pendanaan untuk Prioritas Nasional;
- Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
- Bab 6, Penutup, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 061784 A c. Matriks . PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA c. Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (2) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 3
(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan oleh: a. enteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; b. menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2O2l; dan c. Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2021. (21 Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2O2I sebagaimana Cimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peratura ' Presiden diundangkarr. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 061786 A Agar PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 304 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan ang-undangat ttd ttd tKt a tLi, SK No 051495 A a vor-1r18 Djaman PRESIDEN REPUBUK INDONESIA NARASI RENCANA KERJA PEMERINTATI TAHUN 2O2I LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR I22 TAHUN 2O2O TENTANG PEMUTAKTIIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2O2L SK No 051500A FRESIDEN REPUEUK INDONESIA -i.1- DAFTAR ISI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2t Ayat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 202O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 202O tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 202l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 2Ol);
