PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
www.peraturan.go.id
2017, No.266 -4-
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
