PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan
Pengawas Pemilihan Umum, selain diberikan penghasilan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
