Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN REKLAMASI
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. teknis; b. ekonomi-finansial; dan c. lingkungan hidup.
(2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kelayakan hidro-oceanografi, hidrologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan geoteknik. (3) Kelayakan ekonomi-finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kelayakan analisis: a. rasio manfaat dan biaya [(Benefit Cost Ratio (B/C-R)]; b. nilai bersih perolehan sekarang [(Net Present Value (NPV)]; c. tingkat bunga pengembalian [(Internal Rate of Return (IRR)]; d. jangka waktu pengembalian investasi [(Return of Investment (ROI)]; dan e. valuasi ekonomi lingkungan sumber daya alam dan lingkungan hidup. (4) Kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan atas keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
