PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN REKLAMASI
Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling sedikit memuat: a. rencana peruntukan lahan reklamasi; b. kebutuhan fasilitas terkait dengan peruntukan reklamasi; c. tahapan pembangunan; d. rencana pengembangan; dan e. jangka waktu pelaksanaan reklamasi.
