PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai bulan September 2016. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
