PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 6
BAB 3 — TAHAPAN REHABILITASI
Perencanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi penyebab kerusakan; b. identifikasi tingkat kerusakan; dan c. penyusunan rencana rehabilitasi.
