PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 5
BAB 3 — TAHAPAN REHABILITASI
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pemeliharaan;
