PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN REHABILITASI
(1) Rehabilitasi dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, orang atau masyarakat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sumber daya manusia; b. pembiayaan; c. data dan informasi; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. pelatihan dan penyuluhan; f. peralatan dan infrastruktur; dan/atau g. bidang lain yang dianggap perlu.
