PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012 tentang REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN REHABILITASI
Pemeliharaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dilakukan dengan:
a. menjaga dan mempertahankan komponen biotik ekosistem atau populasi; b. menjaga keserasian siklus alamiah komponen abiotik; c. menjaga dan mempertahankan keseimbangan lingkungan fisik; dan/atau d. mempertahankan dan menjaga kondisi ekosistem atau populasi yang telah direhabilitasi dari pengaruh alam atau kegiatan manusia.
