PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 9
BAB 3 — TATA KELOLA Bagran Kesatu Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
