PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan Sekolah Rakyat yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan dilanjutkan penyelenggaraannya berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (21 Sekolah Ralryat yang telah beroperasi sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku harus melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (3) Tim formatur penyelenggaraan Sekolah Rakyat tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
