PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
BRGM terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Badan;
- Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
- Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan;
- Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan
- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
