PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Pasal 26
(1) Kepala BRGM diberi hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2) Sekretaris Badan dan Deputi diberi hak keuangan
dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kelompok ...
SK No 053087 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIOEN
- 19
(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diberi hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal27
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja apabila telah berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
PENDANAAN
