PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Pasal 24
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
