PERPRES
BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
(3) Dalam ...
SK No 053080 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 12
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan perbaikan penghidupan masyarakat di lahan gambut;
- pengembangan dan diversifikasi produk;
- pemasaran produk-produk masyarakat dari areal gambut;
- pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove dengan pendekatan padat karya; dan
- pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya.
